Taman Nasional Kepulauan Togean memang memang sudah tidak perlu diragukan lagi tentang keindahannya. Berbagai keanekaragaman hayati dapat ditemukan di sini, serta ekosistem laut yang juga luar biasa. Di kawasan ini, Anda bisa menemukan hutan bakau yang indah. Beberapa penyu hijau dan penyu sisik yang terancam punah serta banyak spesies terumbu karang asli juga hidup di kawasan ini.
Di Taman Nasional ini telah disediakan beberapa fasilitas penunjang seperti penginapan dan homestay. Selain itu untuk restoran, banyak terdapat restoran yang menawarkan beragam makanan laut segar.
Lokasi taman nasional ini berada di Ampana, Tojo Una-Una, provinsi Sulawesi Tengah. Anda bisa menuju ke sini melalui Palu atau Gorontalo. Kalau dari Palu rutenya Palu – Ampana – Togean.
Profil Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean
Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) adalah kawasan kepulauan yang terletak di zona transisi garis Wallace dan Weber, berupa gugusan pulau-pulau kecil yang membentang di tengah Teluk Tomini. Kawasan ini berada pada koordinat 00°07’43” – 00°65’06” LS dan 121°51’63’’ – 122°44’00” BT, dengan panjang sekitar 102,7 km. Secara administratif, TNKT terletak di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.418/Menhut-II/2004, Taman Nasional Kepulauan Togean memiliki luas total sekitar 362.605 hektare, yang mencakup kawasan daratan seluas 25.832 hektare dan kawasan perairan laut sekitar 336.773 hektare.
Luas kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) mengalami perubahan seiring waktu. Berdasarkan SK 869/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah, total luas kawasan hutan dan konservasi perairan di provinsi ini mencapai sekitar 4.274.687 hektare. Mengacu pada peta lampiran SK tersebut dan hasil analisis SHP, luas TNKT tercatat sekitar 365.241,08 hektare, yang terdiri dari kawasan daratan seluas ±25.121,72 hektare dan perairan laut seluas ±340.119,36 hektare. Informasi ini diperkuat melalui Surat Kepala BPKH XVI Palu Nomor S.13/BPKH/ISDHL/SDH.0/1/2016 tentang data kawasan hutan Taman Nasional Kepulauan Togean.
Dibandingkan dengan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.418/Menhut-II/2004, luas kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean mengalami perubahan. Luas kawasan daratan berkurang sekitar ±710 hektare, sementara luas perairan laut bertambah sekitar ±3.346 hektare.
Adapun batas wilayah kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean adalah sebagai berikut:
a) Sebelah Utara: Provinsi Gorontalo dan Teluk Tomini.
b) Sebelah Timur: Laut Maluku.
c) Sebelah Selatan: Laut dalam dan daratan Pulau Sulawesi.
d) Sebelah Barat: Teluk Tomini dan laut dalam.
Sejarah Kawasan Taman Nasional Togean
Berdasarkan berbagai dokumen yang dihimpun oleh Balai TNKT, proses penunjukan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) dimulai pada tahun 1989. Pada saat itu, Gubernur Sulawesi Tengah merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan agar wilayah Kepulauan Togean seluas 100.000 hektare ditetapkan sebagai Taman Wisata Laut. Dalam rentang waktu 1989 hingga 2004, status kawasan Kepulauan Togean mengalami beberapa perubahan, mulai dari Taman Wisata Alam, Kawasan Daya Tarik Wisata, hingga Kawasan Ekowisata Bahari.
Pada tahun 2004, Kementerian Kehutanan membentuk tim terpadu untuk mengkaji usulan perubahan fungsi kawasan Kepulauan Togean menjadi Taman Nasional. Tim ini melibatkan berbagai instansi, termasuk LIPI, Balitbanghut, Baplan Kehutanan, Direktorat Jenderal PHKA, Kementerian Lingkungan Hidup, Biro Hukum dan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan, BKSDA Sulawesi Tengah, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, serta Conservation International Indonesia (CII).
Kajian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Badan Planologi Kehutanan No.PT.595/VII-PW/2004 tanggal 22 September 2004. Proses kajian mencakup desk study, studi lapangan, dan diskusi langsung dengan tokoh masyarakat setempat. Berdasarkan hasil kajian, tim terpadu merekomendasikan agar usulan status Taman Wisata Laut (TWL) untuk Kepulauan Togean seluas 411.373 hektare, sebagaimana diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah dalam surat No.556.1/38/Dishut-G.ST tanggal 21 Februari 2004, ditingkatkan menjadi Taman Nasional Kepulauan Togean.
Berdasarkan rekomendasi tim terpadu, Menteri Kehutanan saat itu menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK.418/Menhut-II/2004 tentang “Perubahan fungsi kawasan hutan dan penunjukan kawasan perairan seluas ±362.605 hektare menjadi Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT)”. Kawasan tersebut terdiri atas hutan lindung seluas ±10.659 hektare, hutan produksi terbatas ±193 hektare, hutan produksi tetap ±11.759 hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi ±3.221 hektare, dan perairan laut seluas ±336.773 hektare. TNKT terletak di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) baru dibentuk pada tahun 2007 berdasarkan usulan Bupati Tojo Una-Una melalui Surat No. 188.342/10/2006, yang merekomendasikan keberadaan BTNKT sebagai unit organisasi untuk mengelola kawasan tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai taman nasional, masyarakat setempat telah bermukim di dalam dan sekitar kawasan Kepulauan Togean. Permukiman mereka tersebar di sepanjang pesisir dan pulau-pulau di wilayah ini.
Masyarakat Kepulauan Togean memiliki sistem sosial dan kearifan budaya yang beragam dan unik, sesuai dengan keberagaman suku yang mendiami kawasan ini. Selain itu, tingkat ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistem di TNKT cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Sejalan dengan usulan perubahan tata ruang kehutanan di Provinsi Sulawesi Tengah, peta Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) mengalami sedikit perubahan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan No.869/Menhut-II/2014. Luas total kawasan TNKT kini menjadi sekitar 365.240 hektare, yang terdiri atas kawasan daratan seluas kurang lebih 25.121 hektare dan kawasan perairan seluas 340.119 hektare.